Melihat kondisi perekonomian Indonesia saat ini, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia meyakini kebijakan mencetak uang tidak akan serta-merta mengakibatkan hiperinflasi seperti yang terjadi pada periode 1960-1966.
Kebijakan mencetak uang sempat mengemuka di tengah defisit anggaran yang kian membengkak akibat dampak pandemi Covid-19.
Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan, secara historis, Indonesia pernah melakukan kebijakan mencetak uang (money creation) pada masa orde lama yang mengakibatkan hiperinflasi, yakni stadium akhir dari penyakit inflasi. Namun, ada beberapa hal yang mesti dicatat, mengapa kebijakan cetak uang pada medio 1960'an itu menyebabkan hiperinflasi.
Baca Juga: Nasib Ekonomi Nasional Ada di Tangan Bank Sentral
Dari sisi produksi, ketika itu perekonomian Indonesia mengalami stagnasi, bahkan pertumbuhannya melambat dari periode sebelumnya. Hal ini diperparah oleh situasi politik yang tidak stabil yang disebabkan oleh beberapa peristiwa, seperti pembebasan Irian Barat dan konfrontasi politik keamanan dengan Malaysia.
"Alhasil, penyebab hiperinflasi yang terjadi pada saat itu adalah kombinasi kenaikan jumlah uang beredar yang tidak diimbangi oleh sisi suplai yang kuat akibat kelangkaan bahan baku, serangkaian ketegangan politik, dan kebijakan makro yang kurang tepat," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Hal itu jelaslah berbeda dengan kondisi saat ini. Piter menuturkan, ada beberapa alasan mengapa kebijakan mencetak uang tidak akan serta-merta mengakibatkan hiperinflasi pada kondisi saat ini.
Pertama, pencetakan uang tidak akan menyebabkan bertambahnya jumlah uang beredar yang terlalu besar. Pasalnya, posisi jumlah uang beredar saat ini relatif rendah, sedangkan kenaikan jumlah uang yang diakibatkan juga tidak terlalu besar tidak berlangsung terus-menerus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: