Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bodebek Bakal Ikuti PSBB Transisi DKI Jakarta

Bodebek Bakal Ikuti PSBB Transisi DKI Jakarta Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Adapun, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan Jawa Barat memiliki kabupaten/kota yang juga memiliki otonomi. Beda dengan Jakarta bahwa keputusan Gubernur otomatis diikuti seluruh jajaran tanpa harus membuat produk hukum.

"Kalau di Jabar, Gubernur menetapkan kebijakan, kota/kabupaten juga membuat produk hukum sesuai situasi kondisi," ujarnya.

Menurut Eni, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di kawasan Bodebek, pemerintah DKI Jakarta, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

Selain itu, dalam menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan permohonan pencabutan PSBB dan mengajukan permohonan penerapan AKB ke Kemenkes. Pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Kemenkes melalui gubernur. 

"Pada saat AKB belum mendapat persetujuan dari Kemenkes. kota/kabupaten masih harus melaksanakan PSBB secara proporsional," ujarnya.

"Kami juga meluruskan bahwa yang harus dibuka terlebih dahulu (dalam masa AKB) adalah tempat ibadah, berikutnya baru industri perkantoran, dan kegiatan paling akhir terkait kepariwisataan," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: