Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Dana Haji, Orang 212 Wanti-Wanti Pemerintah: Haram..

Soal Dana Haji, Orang 212 Wanti-Wanti Pemerintah: Haram.. Kredit Foto: Antara/Moch Asim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengingatkan pemerintah untuk tidak mempergunakan dana jemaah haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji.

Menurutnya, perbuatan itu hukumnya haram. "Dan adapun akad jemaah haji hanya dananya yang mereka setor adalah hanya untuk pergi haji, tidak untuk yang lain. Ini jelas menyalahi akad dan jelas haram dana itu dipakai dengan alasan apapun, karena mereka telah lunas dan sebagian besar sudah melaksanakan manasik haji dan juga dengan segala persiapan," katanya kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Jika Iman Brotoseno Gak Diganti, Jamaah 212 Ancam...

Baca Juga: Gak Nyangka, Orang 212 Malah Tuding Rezim Jokowi Dekat dengan...

Lanjutnya, ia pun menyesalkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan umat Islam untuk menunaikan ibadah haji secara sepihak. Sebab, masyarakat menengah ke bawah sudah menabung, berjibaku mengumpulkan tabungan dan menunggu anteran bertahun-tahun.

"Saat mereka susah menabung dan lama menunggu sebagai daftar tunggu, bahkan tahun ini ditunda atau mundur tahun depan malah dananya dipakai sepihak," ujar dia.

Lanjutnya, ia tidak memungkiri jika dana para jamaah haji tidak jadi berangkat tahun ini cukup menggiurkan bagi pemerintah. Terlebih, dihadapan kondisi ekonomi saat ini.

"Memang lumayan menggiurkan. Dana haji total yang terhimpun dalam penyelengaraan haji-haji yang sebelumnya sampai saat ini yang jemaah haji sudah setor per Mei, sampai daftar tunggu 10-15 tahun ke depan mencapai kurang lebih Rp 135 triliun. Jelas sangat dilirik oleh rezim ini sudah kehilangan akal," tukasnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: