Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.
Penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepersertaannya berakhir.
Adapun peserta Tapera dinyatakan berakhir apabila:
- Peserta telah pensiun sebagai pekerja
- Peserta meninggal dunia
- Peserta mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Peserta tidak lagi memenuhi kriteria
- Peserta selama 5 tahun berturut-turut
Adapun syarat peserta Tapera yaitu:
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah; dan/atau
- Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama atau perbaikan rumah pertama
Sementara peserta yang telah berakhir kepesertaan Tapera akan memperoleh pengembalian simpanan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami