2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang umumnya dikenal dengan nama fasilitas kredit.
3. Memberikan jasa-jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia. Seperti transfer, kliring, dan lain sebagainya.
Adapun contoh bank campuran yang ada di Indonesia yaitu Bank ANZ Indonesia, Bank woori Indonesia, Bank Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited, Bank Mizuho Indonesia, Bank DBS Indonesia dan Bank CTBC Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: