Bank Campuran adalah bank yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri (joint venture bank).
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum.
Baca Juga: Apa Itu Anjak Piutang?
Bank campuran boleh membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
Dalam operasionalnya, Bank Campuran memiliki kegiatan yang hampir mirip dengan bank pada umumnya meski ada beberapa yang beda, berikut detailnya:
1. Kegiatan Menghimpun Dana (Funding)
Dalam mencari dana, Bank Campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang dalam bentuk tabungan. Seperti simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Sementara deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikan deposito juga dilakukan sesuai jangka waktu tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: