Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Bank Devisa?

Apa Itu Bank Devisa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Devisa adalah bank yang dapat memberikan pelayanan perbankan terhadap transaksi valuta asing karena telah mendapat izin dari otoritas terkait. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi ekspor impor, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.

Bank sebagai financial intermediary adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup banyak rakyat.

Baca Juga: Apa Itu Bank Campuran?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, bank dikelompokan menjadi bank Umum dan BPR (bank perkreditan rakyat). Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersial dan dikelompokkan ke dalam dua Janis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.

Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank yang berstatus nondevisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.

Untuk menjadi bank devisa, bank diminta oleh regulator (OJK) untuk menyampaikan proposal studi/ analisis kelayakan yang berisi tentang rencana bisnis dan persiapan sumber daya manusia (SDM), sistem teknologi dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: