Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wapres Perbolehkan Pesantren Dibuka, Tapi...

Wapres Perbolehkan Pesantren Dibuka, Tapi... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Ma'ruf Amin membolehkan sekolah berbasis asrama di daerah-daerah zona hijau atau berkategori aman dari penyebaran Covid-19 kembali dibuka. Tentu saja dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, rencana pembukaan sekolah berbasis asrama itu tidak hanya berlaku bagi pesantren. Melainkan sekolah berbasis agama lain yang juga menerapkan sistem boarding school atau mondok di area sekolah.

"Pemerintah sangat perhatian dengan pendidikan di era Covid-19. Kali ini, fokusnya pendidikan asrama, baik Islam maupun non-Islam. Tujuannya agar lembaga pendidikan berasrama itu tidak menjadi klaster baru ketika (sekolah) sudah aktif kembali," kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6).

Pemerintah mempersiapkan sarana tambahan, yang sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, bagi sekolah asrama. Ma'ruf Amin berpesan agar setiap lembaga pendidikan tersebut disiapkan sanitasi yang memadai sesuai dengan standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Sejumlah kementerian dilibatkan dalam persiapan pembukaan sekolah tersebut. Antara lain Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kemenkes, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Jadi di situ (sekolah) akan dibangun sanitasi dan sebagainya, disiapkan sedemikian rupa. Kemudian dilibatkan Menkeu karena ada perencanaan keuangannya di situ. Kenapa ada Menkes? Karena ada standar kesehatan di situ," lanjut Masduki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: