Dia menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya, misalnya pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat terbelah bahkan hingga saat ini melihat di media sosial, "aroma" perpecahan itu masih terasa.
Fathan meyakini dengan "presidential threshold" sebesar 10 persen, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka.
"Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi," ujarnya.
Menurut dia, penurunan "Presidential Threshold" itu juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi "atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR Sebelumnya", seperti yang ada dalam Pasal 187 RUU Pemilu 2020.
Dia menyarankan agar basis perhitungan "presidential threshold" didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR. Selain itu Fathan mengatakan, terkait ambang batas parlemen atau "parlementary treshold", PKB mengusulkan agar ada kenaikan yaitu menjadi 7 persen.
"Terkait ambang batas parlemen, PKB ingin ada di angka 7 persen kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta Pemilu. Batasan 7 persen ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil," katanya.
Menurut dia, partainya menginginkan agar lembaga parlemen di masa depan semakin ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat