Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dikabarkan Jadi Tersangka dalam Kasus Lawan Luhut, Pengacara Said Didu: Kami Belum Tahu

Dikabarkan Jadi Tersangka dalam Kasus Lawan Luhut, Pengacara Said Didu: Kami Belum Tahu Kredit Foto: Twitter/msaid_didu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, dikabarkan telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.

Baca Juga: Katanya Said Didu Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Lengkap Humas Polri

Namun, saat dikonfirmasi ke Divisi Humas Mabes Polri, belum ada respons mengenai kebenaran status tersangka Said Didu. Ketua tim pengacara Said Didu, Letkol Purn Helvis mengatakan belum menerima informasi apa pun terkait kabar penetapan kliennya sebagai tersangka.

Dia mengaku tak mendapat surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri. "Belum ada ada surat apa pun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media," kata Helvis, Kamis (11/6/2020).

Damai Hari Lubis, salah satu anggota tim pengacara Said Didu juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya, kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apa pun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu-red) menanyakan perkembangan perkara. Katanya (Said Didu) kasus masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi secara terpisah.

Damai hari Lubis mengatakan akan mencari kebenaran kabar tersebut dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.

"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara, tapi langsung kepada beliau," ujarnya.

Sebagai informasi, Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada 8 April 2020 atas dugaan pencemaran nama baik. Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui kanal Youtube.

Terkait kasus tersebut, polisi juga sudah meminta klarifikasi dari Said Didu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: