Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemilihan Umum menjamin hak pilih bagi pasien COVID-19 tetap dapat diakomodasi saat Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis, mengatakan pasien COVID-19 yang sedang mendapatkan perawatan tetap bisa memilih meski tidak dapat mendatangi tempat pemungutan suara.
Baca Juga: Pandemi Belum Beres, Pilkada Dibayang-bayangi Horor Corona
"Petugas yang akan datang memakai alat pakaian pelindung diri lengkap ke rumah sakit-rumah sakit rujukan," kata dia.
Tidak hanya datang ke tempat perawatan pasien COVID-19, KPU juga akan menyediakan satu bilik khusus mencoblos bagi masyarakat yang dengan keluhan kondisi kesehatan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: