Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apakah Hak Pilih Pasien Corona Bakal Hilang? Ini Kata KPU

Apakah Hak Pilih Pasien Corona Bakal Hilang? Ini Kata KPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dengan menerapkan pemungutan suara yang menyediakan bilik khusus dan juga mendatangi tempat perawatan pasien COVID-19 menurut dia merupakan bentuk upaya mengakomodasi seluruh pemilih yang memiliki hak pilih pada pilkada.

Kemudian, pemisahan bilik suara lanjut dia juga bertujuan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 serta mengurangi kekhawatiran pemilih untuk datang memberikan hak suara mereka ke TPS.

"Kekhawatiran soal tinta tanda sudah mencoblos juga kita pikirkan, nantinya tidak mencelupkan jari ke tinta, rencananya akan diteteskan pakai pipet tetes," ujarnya.

Hal tersebut menurut dia dilakukan tentunya guna mengurangi kekhawatiran pemilih terhadap risiko penyebaran COVID-19 melalui tinta tesebut, meskipun dalam berbagai penelitian virus tidak bisa hidup dalam tinta ungu itu sebab memiliki kandungan yang bisa membunuh virus.

KPU menyebutkan tetap akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 sesuai dengan kesepakatan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu. Namun menurut dia, pilkada bisa saja ditunda kalau anggaran dan peralatan pelindung diri tidak dapat didistribusikan tepat waktu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: