Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Bank Kustodian?

Apa Itu Bank Kustodian? Ilustrasi Investasi. | Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Kustodian adalah lembaga keuangan yang membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana. Dalam berinvestasi pada reksa dana, masyarakat tak perlu merasa khawatir uang akan disalahgunakan oleh manajer investasi ataupun agen penjual reksa dana.

Hal ini karena seluruh dana nasabah dan aset kekayaan dari reksa dana ini disimpan secara aman di bank kustodian. Bank Kustodian bertanggung jawab penuh menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi secara kolektif. Aset dapat mencakup semua jenis sekuritas termasuk saham atau obligasi, serta aset seperti perhiasan atau barang berharga lainnya. 

Baca Juga: Apa Itu Bank Konsorsium?

Bank Kustodian juga merupakan bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian. Kustodian sendiri adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian (“POJK 24/2017”) Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Sementara Kustodian menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Dua Fungsi Utama Bank Kustodian

1. Mengerjakan Fungsi Administrasi

Bank Kustodian bertanggung jawab melakukan proses administrasi dan pencatatan dari setiap intrumen yang disimpannya. Proses pencatatan yang dilakukan termasuk jual-beli saham, pengiriman surat konfirmasi atas transaksi jual-beli, pengalihan dan perhitungan unit, pencairan deposito, hingga pengiriman laporan bulanan.

2. Mengawasi Manajer Investasi

Bank Kustodian juga bertugas mengawasi manajer investasi agar tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan investor pemilik modal. Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan, bank kustodian memiliki tanggung jawab memperingatkan pihak manajer investasi. Jika peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh pihak manajer bank kustodian bertugas membawa kasus ini ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Tugas-tugas Bank Kustodian

  1. Melakukan administrasi kekayaan reksa dana, seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen dan aset lainnya;
  2. Melakukan administrasi terkait pengelolaan manajer investasi, misalnya melakukan pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan lainnya;
  3. Melakukan administrasi terkait dengan investor, seperti pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli, pengalihan (switching), perhitungan unit, dan pengiriman laporan.
  4. Ikut serta melakukan pengawasan terhadap manajer investasi;
  5. Menyimpan dan mengamankan kekayaan reksa dana.

Adapun bank kustodian di Indonesia antara lain Bank Permata, Bank Bukopin, Bank CIMB Niaga, Bank DBS Indonesia, Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, dan lain sebagainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: