Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Ruben Onsu ke I Am Geprek Bensu Ditolak, Ternyata Begini Kronologi Kasusnya!

Gugatan Ruben Onsu ke I Am Geprek Bensu Ditolak, Ternyata Begini Kronologi Kasusnya! Kredit Foto: (Foto: Instagram)

Berdasarkan cerita dari pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben mengajukan permintaan agar satu karyawannya bekerja di tim dapur I Am Geprek Bensu dan itu disetujui oleh pemilik.

Agustus 2017

Ruben Onsu mendirikan bisnis kuliner Geprek Bensu. Karyawan yang sebelumnya bekerja di I Am Geprek Bensu ditarik keluar. Setelahnya, Ruben Onsu melarang Yangcent dan rekan memakai nama 'Bensu' dalam merek bisnisnya.

Mei 2018

Ruben Onsu mengajukan permohonan penetapan merek 'Bensu', singkatan dari Ruben Samuel Onsu, ke PN Niaga Jakarta Selatan.

Agustus 2019

Setelahnya, Ruben Onsu menggugat I Am Geprek Bensu karena masih memakai nama 'Bensu'. Di sisi lain, tergugat memilih menggugat balik (rekonvensi).

Januari 2020

Gugatan Ruben Onsu ditolak oleh PN Niaga Jakarta Pusat, sedangkan gugatan rekonvensi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dikabulkan.

Akibatnya, enam merek 'Bensu' yang Ruben Onsu daftarkan pun batal dengan segala konsekuensi hukum yang menyertai.

 

April 2020

Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mei 2020

Permohonan Ruben Onsu kembali mengalami penolakan, sehingga putusan PN Niaga Jakarta Pusat makin kuat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: