Gugatan Ruben Onsu ke I Am Geprek Bensu Ditolak, Ternyata Begini Kronologi Kasusnya!

Berdasarkan cerita dari pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben mengajukan permintaan agar satu karyawannya bekerja di tim dapur I Am Geprek Bensu dan itu disetujui oleh pemilik.
Agustus 2017
Ruben Onsu mendirikan bisnis kuliner Geprek Bensu. Karyawan yang sebelumnya bekerja di I Am Geprek Bensu ditarik keluar. Setelahnya, Ruben Onsu melarang Yangcent dan rekan memakai nama 'Bensu' dalam merek bisnisnya.
Mei 2018
Ruben Onsu mengajukan permohonan penetapan merek 'Bensu', singkatan dari Ruben Samuel Onsu, ke PN Niaga Jakarta Selatan.
Agustus 2019
Setelahnya, Ruben Onsu menggugat I Am Geprek Bensu karena masih memakai nama 'Bensu'. Di sisi lain, tergugat memilih menggugat balik (rekonvensi).
Januari 2020
Gugatan Ruben Onsu ditolak oleh PN Niaga Jakarta Pusat, sedangkan gugatan rekonvensi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dikabulkan.
Akibatnya, enam merek 'Bensu' yang Ruben Onsu daftarkan pun batal dengan segala konsekuensi hukum yang menyertai.
April 2020
Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mei 2020
Permohonan Ruben Onsu kembali mengalami penolakan, sehingga putusan PN Niaga Jakarta Pusat makin kuat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: