Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Allah, Doa Said Didu Menggetarkan Jiwa: Tunjukkanlah Sedikit Saja Kekuasaan-Mu...

Ya Allah, Doa Said Didu Menggetarkan Jiwa: Tunjukkanlah Sedikit Saja Kekuasaan-Mu... Kredit Foto: Twitter/msaid_didu

Sebelumnya diwartakan, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman pidana satu tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Karenanya, Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: