Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Nyiram Badan Kenanya Mata, Pernyataan Jaksa Dibilang...

Mau Nyiram Badan Kenanya Mata, Pernyataan Jaksa Dibilang... Kredit Foto: Antara/Abdul Wahab

Dia mengatakan, padahal tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku tergolong penganiayaan berat. Menurutnya, JPU seharusnya mengarahkan tindakan terdakwa pada Pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Kejanggalan lainnya adalah JPU justru lebih mempertimbangkan keterangan terdakwa. Agung mengatakan, jaksa seharusnya bertugas membuktikan kebenaran materiil dan keadilan. Tegasnya, bukan justru memilih untuk lebih mempertimbangkan keterangan terdakwa sebagai bukti.

Dia mengungkapkan, terdakwa dalam memberikan keterangannya tidak disumpah sehingga memiliki hak ingkar. Lanjutnya, jaksa juga mengabaikan adanya barang bukti semisal air keras, rekaman CCTV dan saksi kunci yang pernah diperiksa oleh tim pencari fakta maupun Komnas HAM.

Kejanggalan keempat berkaitan dengan tuntutan yang tidak logis hingga mencederai keadilan. Agung mengatakan, jaksa sebenarnya memiliki opsi menuntut maksimal tujuh tahun penjara dalam pasal yang termuat dalam dakwaan subsidair.

"Namun alih-alih mengambil pilihan itu, jaksa justru menuntut hukuman hanya satu tahun penjara," katanya.

Kejanggalan terakhir adalah tidak diungkapnya aktor intelektual dan motif kasus tersebut. Agung menjelaskan, alasan tindakan menyiram Novel karena rasa tidak suka merupakan motif yang tidak kuat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: