Komisi Kejaksaan Pantau Kasus Novel Baswedan Pakar: Tuntutan Kasus Novel Buat Aparat Enggan Bekerja TPF: Peradilan Novel Belum Akomodir Rekomendasi TPF Polri
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Dalam sidang pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Dia menilai, secara motif (mens rea) merupakan keanehan yang sangat jelas terhadap orang yang tidak pernah berhubungan dan tidak punya perselisihan apa pun melakukan penyiraman air keras. Menurunya, kemungkinan yang paling logis adalah para terdakwa merupakan orang suruhan.
"Sehingga harus dicari atau dilacak siapa dalang atau siapa aktor intelektual dari perbuatan pidana ini," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: