Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuntut Ringan, Mahfud Nilai JPU dalam Kasus Novel Baswedan Punya Alasan Hukum

Tuntut Ringan, Mahfud Nilai JPU dalam Kasus Novel Baswedan Punya Alasan Hukum Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan. Seperti diketahui, dua terdakwa dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi, itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Wadaw! Isi Pledoi Penyerang Novel Baswedan: Penyiraman Air Keras Itu Adalah Peristiwa Biasa

Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan. Selaku Menko Polhukam, ia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.

"Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," kata Mahfud MD.

Dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, JPU menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6/2020), JPU menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

Menurut jaksa, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dinilai jaksa hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

"Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," kata anggota jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara, Ahmad Fatoni, Kamis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: