Bekas Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat M Nazaruddin dikabarkan telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak Minggu, 14 Juni 2020. Nazar bebas setelah mengajukan cuti menjelang bebas .
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan). M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas (CMB)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 Juni 2020.
Baca Juga: Aspri Bekas Menpora Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun
Abdul Aris menuturkan, sebelum dibebaskan, Nazaruddin dihadapkan terlebih dahulu ke petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada Jumat, 12 Juni 2020. Setelah proses pendataan dan serah terima pelaksanaan cuti menjelang bebas, narapidana kasus korupsi Wisma Atlet itu sempat kembali ke Lapas Sukamiskin dengan dua pengawas.
"Kegiatan Pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai, selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," ujar Abdul Aris.
Dia menambahkan, pemberian cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm). Nazaruddin bakal menjalani cuti menjelang bebas mulai 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: