Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rahman mengatakan pemberian remisi 49 bulan kepada mantan politikus Partai Demokrat M. Nazaruddin tidak tepat. Menurutnya, pemberian remisi kepada Nazaruddin bertentangan dengan aturan remisi bagi narapidana kasus korupsi di Pasal 34 A PP 99/ 2012.
Baca Juga: Beri Obral Remisi untuk Nazaruddin, ICW Tuntut Yasonna
Selain itu, status Justice Collaborator (JC) yang disebut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga sangatlah tidak mungkin bisa diberikan kepada Nazaruddin.
"Menurut saya JC sangat tidak mungkin diberi ke Nazarudin. Pertama beliau adalah merupakan pelaku utama," kata Zaenur dikutip dari Republika, Rabu (17/6).
Kedua, sambung Zaenur, selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak pernah menyinggung ihwal pemberian JC kepada Nazaruddin. Adapun terkait dua surat keterangan bekerjasama yang diberikan KPK kepada Nazaruddin pun setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat