Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nazaruddin Kok Dikasih Remisi? Pukat UGM Angkat Suara

Nazaruddin Kok Dikasih Remisi? Pukat UGM Angkat Suara Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi

"Sehingga tidak bisa untuk pemberian JC. Perlu dipahami JC hanya bisa diberikan dalam proses persidangan. Sehingga karena ketentuan aturan pemberian JC di SEMA 4/2011 tidak terpenuhi. Otomatis yang bersangkutan (Nazaruddin) tidak bisa dapatkan hak remisi," tegas Zaenur.

Zaenur pun menyayangkan Nazaruddin yang sudah mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Ahad (14/6). Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.

"Padahal CMB bisa didapat karena terpidana mendapatkan banyak remisi," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)  Rika Aprianti ikut menjelaskan ihwal remisi yang didapat Nazaruddin. Remisi didapatkan lantaran Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara KPK menegaskan tak pernah memberikan JC kepada Nazaruddin. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya memang pernah menerbitkan dua surat keterangan yakni pada 09 Juni 2014 dan 21 Juni 2017.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: