Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Buru Germo Penyalur Jasa Seks di Bawah Umur untuk Buronan FBI

Polisi Buru Germo Penyalur Jasa Seks di Bawah Umur untuk Buronan FBI Silhouette photo of person standing on door frame. | Kredit Foto: Unsplash/Aaron Mello

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.

Adapun penangkapan Russ Albert Medlin berawal dari adanya laporan masyarakan mengenai dugaan pelecehan anak di bawah umur di sebuah rumah yang ia sewa di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap warga negara Amerika Serikat itu pada Senin (15/6).

Setelah diselidiki, Russ Albert diketahui merupakan seorang buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham berupa Bitcoin. Dia telah melakukan penipuan mencapai 722 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 10,8 triliun.

Selama berada di Amerika Serikat, dia pun diketahui pernah didakwa dua kali dalam kasus serupa, yakni pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada tahun 2006 dan 2008.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: