Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan kegiatan konferensi pers serah terima hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV. Pan Begonia dari Bea Cukai Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Tinggi, Kamis (18/6/2020).
Acara ini diselenggarakan di atas Kapal MV. Pan Begonia yang berada di Perairan Tambelas dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama instansi terkait. Acara ini merupakan salah satu wujud sinergi DJBC dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Baca Juga: Ini Potret Boatzoeking Bea Cukai Telukbayur
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau telah menyelesaikan proses penyidikan sebagaimana tersebut di atas dan saat ini akan diserahterimakan kepada Pihak Kejaksaan. Pada kesempatan ini, Agus Yulianto (Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau) menyampaikan kronologis kejadian atas tindak pidana di bidang ekspor.
Kejadian ini bermula pada hari Selasa, 11 Februari 2020, ketika Satuan Tugas Patroli Laut BC Kepulauan Riau mendapat informasi akan adanya Sarana Pengangkut MV. Pan Begonia yang mengangkut muatan bijih nikel (nickel ore) yang sudah dibatalkan ekspornya, tetapi tetap akan dibawa ke luar daerah pabean. Keesokan harinya, Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau mendapati Automatic Identification System (AIS) di radar dengan nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) milik MV. Pan Begonia.
Setelah didekati, Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menghentikan kapal tersebut di Perairan Timur Mapor. Hasil dari pemeriksaan dokumen kapal terdapat muatan sebanyak ±45.090 (empat puluh lima ribu sembilan puluh) MT bijih nikel (nickel ore) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance).
Dari wawancara dengan kapten kapal dan anak buah kapal (ABK), benar kapal tersebut akan menuju ke luar daerah pabean. Atas hal tersebut, diputuskan untuk membawa kapal tersebut ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada Seluruh ABK Kapal termasuk nakhoda berjumlah 21 orang, pimpinan/perwakilan perusahaan yang terkait dengan MV. Pan Begonia berjumlah 11 (Sebelas) orang, penangkap berjumlah 7 (tujuh) orang, ahli berjumlah 3 (tiga) orang didapatkan informasi bahwa MV Pan Begonia adalah milik Pos Maritime TX S.A. Nakhoda MV. Pan Begonia dengan inisial PMS (WN Korea) sebagai tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel (nickle ore) yang berasal dari Pomalaa Sulawesi tenggara dengan tujuan Singapura. Dalam kegiatan pengangkutan tersebut, MV. Pan Begonia tidak menyerahkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan atas barang yang dimuat tidak dilindungi dokumen yang sah berupa outward manifest.
PMS diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan/atau e dan/atau Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui, MV. Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190 x 33 meter dan setelah dilakukan perhitungan terhadap nilai muatan diketahui nilai barang sebesar Rp13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.415.135.000 (dua miliar empat ratus lima belas juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Kegiatan di atas dilaksanakan sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melindungi eksploitasi sumber daya alam yang melebih batas, melindungi industri dalam negeri, dan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan dalam masa penanganan pandemi Covid-19 saat ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: