Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Panjang Kisruh Tagihan Listrik, BSSN Bakal Periksa Sistem PLN

Buntut Panjang Kisruh Tagihan Listrik, BSSN Bakal Periksa Sistem PLN Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Dalam rapat tersebut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketanagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, menjelaskan, kejadian yang terjadi karena dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengakibatkan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar tidak bisa dilakukan.

Menurut Hendra, PLN kemudian melakukan skema penghitungan rata-rata konsumsi listrik selama tiga bulan terakhir. Ia juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik hingga saat ini dan tarif listrik masih sama, yaitu Rp1.467 per kWh.

"Baca meter ini sangat terkait Covid-19. Saat tim sudah mulai PSBB sehingga untuk menjaga protokol kesehatan, PLN bermaksud melakukan langkah-langkah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Baca Juga: Tagihan Listrik Masyarakat Naik, Terus Tagihan Listrik Bos-Bos PLN Ikutan Naik?

"Dengan sangat terpaksa ada yang dirata-ratakan, nanti PLN bisa jelaskan. Kami hanya meng-clear-kan saja bahwa dari pemerintah tarif listrik tidak naik," ujarnya.

Sejalan dengan Kementerian ESDM, Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN, Edison Siphutar berkata bahwa tarif listrik tidak pernah mengalami kenaikan sejak Januari 2017. Menurutnya, kenaikan tagihan listrik karena adanya peningkatan pemakaian kWh pelanggan itu sendiri.

"Dengan adanya PSBB membuat aktivitas di rumah menjadi lebih tinggi baik sekolah yang dilakukan melalui online maupun aktivitas kantor yang juga dilakukan dari rumah atau work from home. Sehingga hal tersebut mengakibatkan kenaikan pemakaian listrik," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: