Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parlemen Jalanan Ala Serikat Pekerja di Pertamina Ada yang Ngatur?

Oleh: Inas N Zubir, Wakil Ketua di Komisi VI DPR-RI dari tahun 2017 s/d 2019

Parlemen Jalanan Ala Serikat Pekerja di Pertamina Ada yang Ngatur? Kredit Foto: Inas N

Penyebab semua itu adalah bahwa selama ini Pemerintah telah membiarkan kegiatan-kegiatan serta aksi-aksi politik praktis yang dikakukan oleh FSPPB maupun serikat-serikat pekerja di Pertamina, sehingga mereka merasa seolah-olah aksi-aksi dan kegiatan-kegiatan tersebut dibenarkan oleh Pemerintah.

Padahal jika dikaji berdasarkan UU No. 21/2000 ttg Serikat Pekerja bahwa tujuan didirikan-nya serikat pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya tapi bukan untuk kegiatan berpolitik praktis.

Baca Juga: Gak Main-Main, Demi Kedaulatan Energi Nasional, Pekerja Tolak Holding Pertamina Group!

Apalagi dalam UU No. 19/2003 tentang BUMN, pasal 87, ayat 3 bahwa serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja, sedangkan pada pasal 91, sangat tegas melarang pihak manapaun ikut campur dalam pengurusan BUMN kecuali organ BUMN, dimana yang dimaksud dengan organ BUMN adalah direksi, komisaris dan dewan pengawas, sedangkan serikat pekerja bukanlah organ BUMN.

UU No. 19/2003 tentang BUMN adalah lex specialis maka keberadaan 18 serikat pekeja di Pertamina tidak memenuhi azas ketertiban yang diatur dalam UU BUMN, selain itu penolakan-penolakan terhadap kebijakan Pemerintah adalah pembangkangan yang merupakan sikap tidak disiplin atau patuh kepada peraturan dan perundang-undangan, bahkan malahan mencampuri pengurusan BUMN yang justru dilarang dalam UU BUMN.

Karena itu, Oleh karena itu, sudah saatnya Menteri BUMN Erick Thohir secara tegas menertibkan keberadaan serikat-serikat pekerja di Pertamina agar benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang, serta menyederhanakan kembali keberadaan serikat-serikat pekerja di Pertamina.

Apabila tidak segera dibenahi maka disetiap saat pemerintah membuat kebijakan yang berkaitan dengan BUMN, lalu kebijakan tersebut ditolak oleh serikat pekerja di BUMN atau pihak lain yang kepentingan-nya terganggu, maka cara-cara parlemen jalanan-lah yang mereka lakukan dan akan berdampak kepada kinerja BUMN tersebut. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: