Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Bank Umum.
Adapun fungsi bank umum secara umum dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
Baca Juga: Apa Itu Bank Sentral?
1. Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
Bank umum memiliki kewajiban untuk ikut turut serta dalam pembangunan Negara Indonesia karena itulah bank umum harus menjadi agen kepercayaan.
Sehingga setiap bank umum yang ada di Indonesia haruslah memiliki visi dan misi yang jelas dalam pembangunan Indonesia. Selain itu bank umum juga harus di lengkapi dengan beberapa fasilitas bank guna mendukung pembangunan di Indonesia melalui seluruh masyarakat Negara Indonesia.
2. Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)
Fungsi bank dibutuhkan selaku agen ekuitas atau agen pemodalan. Hal ini membuat seluruh rakyat Indonesia bisa meminjam modal di bank dengan bunga peminjaman yang sudah disetujui sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: