Bank umum menurut jenisnya terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Bank devisa
Bank yang memperoleh persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral, untuk melakukan aktivitas usaha di bidang perbankan dalam valuta asing. Kelebihan bank devisa adalah bsia menawarkan jasa bank yang berhubungan dengan mata uang asing.
2. Bank non devisa
Bank yang belum memiliki izin untuk menjalankan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melakukan transaksi seperti bank devisa.
Selain itu, bank umum merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpan. Serta menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: