Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pedofil Buronan FBI Mesti Kena Hukuman Berat! Supaya . . . .

Pedofil Buronan FBI Mesti Kena Hukuman Berat! Supaya . . . . Kredit Foto: Unsplash/Dev
Warta Ekonomi, Bogor -

Tertangkapnya buronan FBI (Biro Penyelidik Federal) asal Amerika Serikat (AS), Russ Albert Medlin menunjukkan masih adanya ancaman pedofil bagi anak-anak di Indonesia. 

Meski payung hukum sudah dibuat, tapi belum menghasilkan efek jera. Contoh yang jelas adalah hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual atas anak-anak.

Payung hukumnya sudah ada, yaitu Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu juga ada UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, lantaran pelaku juga mendokumentasikan aksi bejatnya itu. Tapi bagaimana konsistensi pelaksanaan proses hukumnya dan apakah sudah ada efek jera, masih mengundang tanda tanya. 

Baca Juga: Buronan FBI Selalu Merekam Saat 'Bermain' dengan Anak di Bawah Umur

Mungkin bisa dimaklumi warga asing seperti Russ Albert Medlin ini tidak tahu-menahu soal undang-undang dan hukuman bagi penjahat seksual di Tanah Air. Kini bola ada pada aparat hukum kita, bagaimana memproses secara hukum atas kejahatan yang dilakukan Russ sampai dia betul-betul dihukum secara tegas dan bisa menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang ingin memaksa anak-anak sebagai penjahat seksual.   

Apakah Russ akan dihukum berat berupa kebiri kimia, tergantung pada perkembangan pengusutan kasusnya. Untuk saat ini, Russ dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: