Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ma'ruf Amin Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu-Tayamum, Apa Benar?

Ma'ruf Amin Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu-Tayamum, Apa Benar? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Soalnya, menurut Ma'ruf, petugas medis tidak sembarang bisa melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu. "Saya mohon ada fatwa, misalnya, tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini sudah dihadapi oleh para petugas medis," ujarnya.

Permintaan Ma'ruf pun diiyakan oleh MUI dengan menerbitkan fatwa petugas medis Covid-19 boleh salat tanpa wudu. MUI menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan tenaga medis dengan APD yang menangani pasien terjangkit virus corona boleh tidak wudu karena dalam keadaan mendesak.

"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum)," dikutip dari naskah fatwa itu pada 26 Maret 2020, "maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i?adah)."

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, salah satu poin penting fatwa itu ialah tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien Covid-19 dengan APD tetap wajib salat dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan. Fatwa bisa menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien Covid-19. Manakala kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan, meski tetap memakai APD. Sementara, dalam kondisi sulit berwudu, maka bertayamum, kemudian melaksanakan salat.

Apabila APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, katanya, boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i?adah) usai bertugas. Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai, atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat, maka wajib salat fardu sebagaimana mestinya.

Kemudian, bila tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib, dan berakhir di waktu asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta?khir. Sementara, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: