Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ma'ruf Amin Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu-Tayamum, Apa Benar?

Ma'ruf Amin Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu-Tayamum, Apa Benar? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar, serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak," kata Hasanuddin.

Simpulan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien Covid-19 bukan untuk umum.

Rujukan

https://cekfakta.com/focus/4150

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: