Kredit Foto: Sufri Yuliardi
"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar, serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak," kata Hasanuddin.
Simpulan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien Covid-19 bukan untuk umum.
Rujukan
https://cekfakta.com/focus/4150
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: