Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gila!! Tujuh Maskapai Nasional Lakukan Kartel Tiket Pesawat?

Gila!! Tujuh Maskapai Nasional Lakukan Kartel Tiket Pesawat? Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa tujuh maskapai terbukti melakukan kartelisasi atas harga tiket angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.

Ketujuh maskapai yang menjadi terlapor atas kasus tersebut yakni PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Baca Juga: Biasa Angkut Penumpang, 6 Maskapai Ini Fokus Angkutan Kargo di Bandara Soekarno-Hatta

"Memperhatikan berbagai fakta-fakta pada persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, namun tidak tidak terbukti melanggar Pasal 11 sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (23/6/2020).

Untuk itu, dalam perkara tersebut KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Dia menambahkan, pasal 5 Ayat (1) UU No 5/1999 menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Sementara, pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

KPPU sambung Kurnia menilai, concerted action sebagai bentuk meeting of minds di antara para terlapor tersebut tidak memenuhi unsur perjanjian di Pasal 11. Hal ini mengingat bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 04 Tahun 2010, unsur perjanjian di pasal tersebut membutuhkan berbagai hal seperti adanya konspirasi di antara beberapa pelaku usaha; keterlibatan para senior eksekutif perusahaan yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan; penggunaan asosiasi untuk menutupi kegiatan; price fixing atau penetapan harga dengan cara alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi.

Berikutnya adanya ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian; adanya distribusi informasi kepada seluruh pelaku usaha terlibat; atau adanya mekanisme kompensasi dari pelaku usaha yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.

"Hal ini mengakibatkan unsur Pasal 11 menjadi tidak terpenuhi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: