Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Laporkan 'Penghujat' Megawati, Demokrat Sindir: Sama Tagar Takut, Dulu...

PDIP Laporkan 'Penghujat' Megawati, Demokrat Sindir: Sama Tagar Takut, Dulu... Kredit Foto: Antara/Olhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Yogyakarta, melaporkan tujuh akun media sosial terkait tagar #TangkapMegaBubarkanPDIP ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (24/6/2020).

Pelaporan terhadap tujuh akun medsos ini dilakukan oleh Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto bersama empat kuasa hukum. Dalam pelaporan ini, Eko membawa sejumlah bukti di antaranya tangkapan layar unggahan akun medsos.

Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana menanggapi pelaporan tujuh akun media sosial yang dilakukan oleh PDI Perjuangan. Padahal, partai yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri paling lantang mengkritik pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Buka-bukaan Khofifah Bikin Nyesek, New Normal Jatim Pupus Sudah

"Sama tagar aja takut. Padahal, dulu bukan main menyerang Presiden SBY," tulis Panca di Twitter yang dikutip pada Kamis (25/6/2020).

Selain itu, akun Mr Kapucino @ale_thalib menimpali sepanjang era SBY sudah banyak juga bendera Partai Demokrat yang dibakar ketika menjadi Presiden Republik Indonesia. "Jangankan bendera, gambar muka SBY malah jadi langganan dibakar. Demokrasi gak sebaper itu!" tulisnya.

Kemudian, akun Catatan Si Ali @CatatanAli17 pun mengomentari cuitan Politisi Partai Demokrat tersebut. Menurutnya, kalau dulu SBY tegas dan melaporkan yang menyerangnya tentu isi penjara penuh kader PDI Perjuangan.

"SBY bukan tipe yang sedikit-sedikit lapor polisi," tulis Panca.

Diketahui, Eko selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menjelaskan pihaknya melakukan patroli cyber terkait tagar #TangkapMegaBubarkanPDIP di medsos. Kemudian, pihaknya menemukan ada tujuh akun medsos yang dinilai melanggar UU ITE serta mengunggah tulisan mengandung ujaran kebencian, fitnah, hasutan, dan hoaks.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: