IP-IDS melakukan pembayaran langsung ke vendor penyedia Ikan, daging dan sembako, sementara IP-IDS menerima pembayaran di belanja berikutnya saat belanja ke Pasar Induk atau melalui sistem transfer. Dan proses transaksi ini tanpa dikenakan Bunga.
"Pedagang ikan yang sudah mendaftar akan diberi Tanda Pengenal berupa Bed nama, yang berfungsi sebagai tanda pengenal dan akses masuk ke Pasar Induk secara Gratis. Selama 3 bulan akan digratiskan biaya masuk, setelah 3 bulan akan dibayar oleh IP IDS ke Pasar Induk," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: