Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bentjok Teriak Kencang: Kenapa Harus Nutupin Bakrie?

Bentjok Teriak Kencang: Kenapa Harus Nutupin Bakrie? Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal

Kejagung sendiri kemarin mengumumkan tersangka baru dalam kasus itu; satu pejabat OJK berinisial FH serta 13 korporasi. Hari menjelaskan, FH adalah Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014-2017, dan kini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II.

Saat ini yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK adalah Fakhri Hilmi. Peran tersangka FH dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab jabatannya dalam pengelolaan keuangan kepada PT Jiwasraya. Hal ini juga berkaitan dengan para terdakwa yang sudah disidangkan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Tegakkan Good Governance

Sementara 13 korporasi yang jadi tersangka adalah DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital), OMI (PT OSO Manajemen Investasi), PPI (PT Pinacle Persada Investasi), MD (PT Milenium Danatama), PAM (PT Prospera Aset Manajemen), MNCAM (PT MNC Aset Manajemen), MAM (PT Maybank Aset Manajemen), GC (PT GAP Capital), JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen), PA (PT Pool Advista), CC (PT Corfina Capital), TII (PT Trizervan Investama Indonesia), dan SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen).

Hari menyebut, dari total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun, 13 korporasi tersebut menyumbang kerugian Rp12,15 triliun. "Untuk 13 korporasi ini dugaannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," bebernya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: