Said Iqbal menilai langkah yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk empat pekan itu adalah pelanggaran serius. Karena itu, pihaknya mendesak agar Go-Jek membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.
Menurut dia, Go-Jek seharusnya lebih dahulu mengurangi jumlah sif, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.
"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti