Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi sektor paling terdampak krisis akibat pandemi Covid-19. Banyak pihak berharap, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan bahwa UMKM saat ini butuh dukungan dan kemudahan untuk berusaha. Karenanya, infrastruktur yang mendukung UMKM mulai dari perizinan hingga sertifikasi harus lebih sederhana diatur dalam RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Sertifikasi Halal dalam RUU Cipta Kerja Harus Penuhi Kaidah Kepastian
"Ini perlu dilakukan agar UMKM kita kembali bergeliat. Perizinan dan sertifikasi harus dipermudah melalui RUU Cipta Kerja," kata Shinta, Sabtu (27/6/2020).
Sebagai payung dari pelaku usaha di Indonesia, baik yang besar, kecil, maupun menengah, Shinta mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait kondisi ekonomi yang memburuk sebagai dampak dari pandemi.
Sektor UMKM yang pada krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008 mampu menjadi penopang perekonomian nasional, lanjut Shinta, kini banyak yang terdampak dan butuh pertolongan dari pemerintah. Oleh karena itu, Shinta menilai, kemunculan RUU Cipta Kerja yang memiliki semangat melindungi UMKM menemukan momentum yang tepat.
"Banyak perubahan yang terjadi akibat Covid-19. UMKM harus bisa bertahan. Mereka juga harus mengubah cara berbisnis dari marketing offline ke marketing online. Ini butuh dikungan dari pemerintah baik berupa regulasi dan stimulus keuangan," kata Shinta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum