Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MPR & KPU Sepakat Jokowi Lanjut hingga 2027?

MPR & KPU Sepakat Jokowi Lanjut hingga 2027? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan/Pool

Lalu pada artikel yang dikutip dari CNN Indonesia berjudul KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027 pada Selasa, 23 Juni 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak 2024 ke 2027.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan wacana tersebut sedang digodok pemerintah dan DPR dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham pada 23 Juni 2020.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan pemunduran jadwal hanya untuk pilkada. Pesta demokrasi untuk memilih kepada darah itu normalnya berlangsung pada 2020, 2022, dan 2023.c"Pilpres dan Pileg tetap di 2024 dan 2029," kata Saan.

Lalu pada artikel VIVAnews lainnya yang berjudul Pilkada 2020 Tak Mungkin Ditunda, Mahfud MD Ungkap Alasannya. Menko Polhukam Mahfud MD justru menegaskan tak mungkin menunda pilkada 2020.

Berikut kutipan beritanya:

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah ingin Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang meskipun pandemi virus corona (Covid-19) masih berlangsung di Tanah Air.

Menurut Mahfud, Pilkada tidak mungkin ditunda lagi. Sebab, penundaan Pilkada bisa mengorbankan ekonomi lebih besar dan kepala daerah bersangkutan yang nanti menjabat tidak memiliki kewenangan secara definitif karena berstatus pelaksana tugas (Plt).

Berdasarkan penelusuran di atas, tak ada kesepakatan antara MPR dan KPU terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo. Begitu pun soal pemilu yang diundur ke 2027 bukan pilpres dan pileg, tapi hanya pilkada. Jokowi juga menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: