Mengenai pendampingan hukum dari Polri, menurut mereka, adalah hal yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka berkilah bukan seperti yang disudutkan oleh sejumlah pihak.
"Tugas dan kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai, perlu meluruskan berita yang cenderung tendensius," kata tim penasihat hukum.
Proses persidangan, mereka menegaskan, harus berjalan profesional tanpa ada rekayasa. Karena itu, tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun dalam persidangan. Mereka mengklaim telah membuktikan menjalani proses persidangan secara profesional untuk menemukan kebenaran materil atas peristiwa pidana yang didakwakan jaksa dan dipandu Majelis Hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: