Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Benny meminta pengusutan kasus ini tidak ditutup-tutupi. Menurutnya, Bakrie tidak ikut diperiksa karena dilindungi.
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pihak BPK mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan Benny Tjokro. Laporan dicatat dan diregister dengan nomor LP/B/0347/ VI/2020/Bareskrim. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan akan menindaklanjuti laporan ini.
Baca Juga: Bentjok Teriak Kencang: Kenapa Harus Nutupin Bakrie?
"Sesuai SOP yang ada kami akan menindaklanjuti dengan proses laporan tersebut kami akan siapkan penyidik untuk laksanakan penyelidikan," ujarnya.
Hasil penyelidikan akan dipaparkan dalam gelar perkara untuk menentukan statusnya. Apakah perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti