Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dari ekspose bersama kejaksaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya telah jelas. Didukung bukti permulaan yang memadai. BPK kemudian melakukan perhitungan kerugian negara.
Perhitungan kerugian negara merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. BPK merasa berwenang melakukannya.
"Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan," kata Agung.
Firman memahami ada pihak yang tidak nyaman karena ditetapkan sebagai terdakwa dan harus menjalani proses peradilan.
"Apalagi kalau sampai didakwa hukum dan harus melakukan semua proses hukum. Kami umumkan juga karena apa yang disampaikan tuduhan yang tidak berdasar. Kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro ini terkait dengan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri," kata Agung.
Sebelumnya, Benny Tjokro menuding BPK menutup-nutupi keterlibatan kelompok Bakrie dalam kasus Jiwasraya.
"Yang nutupin ketua dan wakil ketua BPK, yang pasti kroninya Bakrie. Memang yang nutupin," tudingnya sebelum sidang persidangan pada Rabu pekan lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti