Sebab, semua kelas peserta harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan pelayanan medis yang dijamin BPJS Kesehatan.
"Bayar mahal dan murah sama-sama antre berjam-jam lamanya untuk mendapatkan layanan di rumah sakit," ucapnya.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan:
- kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%
- kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
- kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil