Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sebab, semua kelas peserta harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan pelayanan medis yang dijamin BPJS Kesehatan.
"Bayar mahal dan murah sama-sama antre berjam-jam lamanya untuk mendapatkan layanan di rumah sakit," ucapnya.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan:
- kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%
- kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
- kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000)
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil