Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iuran BPJS Resmi Naik, Mau Bayar Mahal atau Murah Sama-sama Antre

Iuran BPJS Resmi Naik, Mau Bayar Mahal atau Murah Sama-sama Antre Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar ikut melayangkan protes terkait pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan yang hari ini, Rabu (1/7), resmi naik.

Menurut dia, peserta yang membayar mahal ataupun murah sama-sama haru mengantre lama demi mendapatkan layanan kesehatan.

"Sebagai pemegang BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 saya protes keras iuran BPJS Kesehatan naik," katanya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Rabu (1/7).

Baca Juga: Resmi Naik, Cek Guys! Ini Rincian Iuran Baru BPJS Kesehatan

Baca Juga: Waduh! Status Bidan Ini Bikin Heboh Gegara Sebut Pasien BPJS Kesehatan 'Bokek'

Bahkan, ia juga ikut membagikan link berita salah satu media mainstream mengenai pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan yang baru.

Selain itu, protes tersebut ia sampaikan bukan tanpa alasan. Ia mengaku tidak mendapatkan perbedaaan antara membayar mahal untuk kelas tinggi ataupun iuran murah.

Sebab, semua  kelas peserta harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan pelayanan medis yang dijamin BPJS Kesehatan.

"Bayar mahal dan murah sama-sama antre berjam-jam lamanya untuk mendapatkan layanan di rumah sakit," ucapnya.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan:

- kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%

- kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.

- kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: