Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa harus membubarkan sementara waktu (skors) sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Asuransi Jiwasraya, pada hari ini, Rabu (1/7/2020). Sidang diskors karena ada terdakwa yang reaktif Covid-19.
Satu terdakwa yang dikabarkan reaktif corona itu yakni, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Kuasa hukum Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail mengamini bahwa kliennya dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Baca Juga: Ritel Terbesar AS Bangkrut, Keuangan Makin Ambruk Dibabat Corona
"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin (pekan depan) karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Maqdir mengaku belum mengetahui dengan pasti tindaklanjut terhadap penanganan Hendrisman Rahim. Maqdir panik mendengar kabar kliennya reaktif Corona. Saat ini, kata Maqdir, dia akan langsung melakukan Swab test untuk memastikan apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
"Pak Hendrisman sudah dibawa tapi enggak tahu ke mana, apakah ke KPK atau ke rumah sakit dulu, swab test dulu. Kami jg sekarang mau ke rumah sakit, mau periksa juga semua," pungkasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi Jiwasraya yang digelar pada hari ini diagendakan untuk menggali keterangan saksi. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena Hendrisman reaktif Corona.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: