Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial perihal ajakan untuk menarik dana di perbankan adalah hal yang tidak benar alias hoaks. Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beredarnya informasi tersebut.
Baca Juga: Lemas! Dolar AS Ramai Dilepas, Harga Emas Hari Ini Pun Terpangkas
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Ato Prabowo, mengatakan bahwa tingkat permodalan dan likuiditas perbankan hingga Mei 2020 masih dalam keadaan yang aman.
Ia menjabarkan, rasio kecukupan permodalan (CAR) saat ini mencapai 22,16%. Sementara itu, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK masing-masing berada pada level 123,2% dan 26,2%. Angka tersebut berada jauh di atas threshold yang masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Baca Juga: Tok! OJK Beri Pernyataan Efektif Rencana PUT V Bank Bukopin
"OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya secara tertulis, Jakarta, dikutip pada Kamis (2/07/2020).
Lebih lanjut, ia mengatakan penyebar hoaks tersebut terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Terakhir, OJK juga mengimbau masyarakat untuk memastikan informasi tentang keuangan yang diterima dengan cara menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi di nomor 081157157157.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: