Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meluas. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sampai 2 Juni 2020, jumlah pekerja Indonesia yang terdampak PHK dan dirumahkan mencapai sebanyak 3,05 juta jiwa. Angka tersebut meningkat dari data sebelumnya, yaitu 3 juta orang per 20 April 2020.
Tak hanya perusahaan kecil, startup dan perusahaan mapan tak lepas dari gelombang PHK akibat Pandemi COVID-19. Seperti Grab, Traveloka, Gojek, Ramayana. Beberapa maskapai juga sudah memutus kontrak karyawannya seperti Garuda, Lion Air dan Air Asia.
Maraknya gelombang PHK ini membuat Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan menggugat Gojek terkait PHK terhadap 430 karyawan startup lokal tersebut.
Baca Juga: Gojek Pastikan Hal Ini Akan Diterima oleh Ratusan Karyawannya yang Terdampak PHK
Said yang pernah menjadi caleg PKS dan kemudian pindah afiliasi ke Partai Gerindra itu menilai proses PHK itu melanggar aturan. "KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembai ke 430 karyawan. Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di PHK," ujar Said dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2020).
Menanggapi langkah Said tersebut, Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli mengaku heran karena Said hanya garang terhadap PHK yang dilakukan Gojek. Padahal, banyak perusahaan rintisan lainnya yang juga melakukan PHK terhadap karyawannya akibat pandemi Virus Corona atau COVID-19.
"Banyak perusahaan khususnya perusahaan rintisan (startup) yang melakukan PHK dengan alasan efisiensi dan agar survive, termasuk Gojek, Grab, Traveloka dan OYO," kata Gun Romli, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Sama-Sama PHK Ratusan Karyawan, Begini Rencana Bisnis Grab-Gojek di Masa New Normal
Manuver Said yang menyerang startup anak negeri dan mengabaikan langkah PHK yang juga dilakukan startup asing seperti Grab. "Anehnya, Said Iqbal hanya komentar soal PHK di Gojek, ada aroma kuat, pesanan di pernyataan Saiq Iqbal," tegasnya.
Gun Romli menilai alasan Said memperkarakan PHK yang dilakukan Gojek terlalu berlebihan. Menurutnya, dari informasi yang dia baca, Gojek dan juga perusahaan rintisan lain yang melakukan PHK untuk menyelamatkan usaha akibat COVID-19 sudah sesuai aturan.
"Gojek memberi pesangon besar dan memenuhi hak-hak karyawan. Kenapa Said tidak mempersoalkan PHK di tempat lain. Apa karena ini rintisan lokal, sementara yang asing mesti di bela," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri