Upper middle income country adalah negara-negara berpenghasilan menengah dengan pendapatan per kapita antara USD3.956 (Rp57,27 juta) dan USD12.475 (Rp180,62 juta).
Dilansir dari Investopedia di Jakarta, Jum'at (3/7/2020) Bank Dunia secara historis mengklasifikasikan setiap ekonomi sebagai berpenghasilan rendah, menengah, atau tinggi. Lebih jauh, sekarang ini Bank Dunia menetapkan negara-negara yang memiliki ekonomi berpenghasilan rendah, menengah, menengah, atau tinggi.
Baca Juga: Apa Itu Global Bond?
Bank Dunia menggunakan GNI atau pendapatan per kapita, dalam dolar AS saat ini yang dikonversi dengan metode Atlas dari rata-rata pergerakan nilai tukar tiga tahun, sebagai dasar untuk klasifikasi ini. Ini memandang GNI sebagai ukuran luas dan satu-satunya indikator terbaik dari kapasitas dan kemajuan ekonomi.
Bank Dunia biasa menyebut ekonomi berpenghasilan rendah dan menengah sebagai ekonomi berkembang; pada tahun 2016, ia memilih untuk tidak menggunakan istilah ini dari kosa kata, mengutip kurangnya kekhususan. Sebaliknya, Bank Dunia sekarang merujuk ke negara-negara berdasarkan wilayah, pendapatan, dan status pinjaman mereka.
Upper middle income country dipecah menjadi ekonomi berpenghasilan menengah ke bawah dan menengah ke atas. Ekonomi berpenghasilan menengah ke bawah (lower middle income country) memiliki GNI per kapita antara USD1.026 (Rp14,8 juta) dan USD3.955 (Rp57,26 juta), sementara ekonomi menengah ke atas (upper middle income country) memiliki GNI per kapita antara USD3.956 (Rp57,27 juta) dan USD12.475 (Rp180,62 juta).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: