Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Rencana IPO, Pelaut Pertamina Colek Erick Thohir

Tolak Rencana IPO, Pelaut Pertamina Colek Erick Thohir Kredit Foto: SP-FKPPA

"Pembentukan Holding dan Subholding Migas dan rencana IPO juga tidak sejalan dengan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN di mana penguasaan oleh negara wajib diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan, dan Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam secara tegas dilarang untuk diprivatisasi," tambahnya.

Selain itu, ia mengatakan pembentukan Holding dan Subholding Migas, hanyalah akal-akalan agar bisa melakukan IPO pada kegiatan Pertamina yang tidak mungkin dilakukan pada induk usaha PT Pertamina (Persero).

"Maka dipecahlah bisnis-bisnis utama Pertamina menjadi sub holding agar bisa dijual, dan sangat berpotensi dimiliki oleh asing, seperti Telkomsel sebagai anak perusahaan Telkom yang 35% sahamnya dimiliki Singtel yang merupakan perusahaan asing asal Singapura). Apabila ini terjadi pada sektor energi, maka sudah sangat jelas mengebiri Kedaulatan Energi Indonesia," paparnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pembentukan Holding dan Subholding Migas sebenarnya bukan bertujuan untuk efisiensi, namun sebaliknya akan menambah beban biaya dengan banyaknya direksi dan komisaris pada perusahaan Subholding dan Sub–Subholdingnya. Belum lagi setiap transaksi antar perusahaan juga akan dikenai pajak yang mengakibatkan biaya tinggi dan berujung naiknya harga jual di pasaran.

Menurutnya, pemisahaan unit bisnis dari hulu ke hilir menjadi perusahaan yang terpisah-pisah juga akan membentuk silo-silo yang semakin menyulitkan koordinasi operasional antar unit dan membuat benturan kepentingan bisnis antar Subholding karena masing-masing memiliki KPI dan target profit yang harus tercapai.

Komposisi direksi PT Pertamina (Persero) yang di dalamnya hanya terdapat Direktur Utama, Direktur SDM, Direktur Keuangan, Direktur Penunjang Bisnis, Direktur Logistik & Infrastruktur serta Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Bisnis. Serta tidak ada lagi Direktur Hulu, Direktur Pengolahan ataupun Direktorat Pemasaran yang justru merupakan inti bisnis Pertamina.

Menurutnya, hal ini memungkinkan Direksi Holding Pertamina bisa diisi dengan orang yang tidak paham bisnis Migas, sehingga keputusan-keputusannya justru bisa membahayakan perusahaan.

Lalu, struktur organisasi Subholding juga akan berpotensi mengabaikan peran negara dalam mengkontrol kebutuhan energi masyarakat, karena kendali ada pada swasta/publik selaku pemegang saham dan berlaku hukum pasar.

"Dari kesemua hal tersebut dampak kerugian yang paling besar justru akan dirasakan oleh rakyat Indonesia yang seharusnya memiliki 100% saham dan kontrol atas Pertamina, yang mungkin terjadi harga jual BBM dan elpiji semakin tidak terkendali dan tidak terjangkau oleh masyarakat. Karena itu kami meminta kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo c.q Menteri BUMN untuk Mencabut dan membatalkan serta menghentikan pembentukan Holding – Subholding dan IPO Pertamina," tegasnya.

Sementara itu, ia mengatakan seluruh Aktivis SP FKPPA yang berada di darat, laut dan seluruh Nakhoda bersama Crew Kapal Milik Pertamina, diungkapkan Nur Hermawan, dalam status siaga satu.

"Apabila permintaan kami tidak dihiraukan oleh Pengambil Kebijakan, maka kami siap mengambil langkah-langkah aksi industrialisasi di bawah komando Federasi serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).   Dan kepada seluruh rakyat Indonesia, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya bilamana aksi industrialisasi kami menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan. Langkah ini kami anggap perlu guna menjaga keberlangsungan bisnis Pertamina dan kedaulatan energi Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: