Pandemi, Kinerja EBA-SP SMF Terjaga Baik dengan Return Menarik
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF kembali mencatatkan kinerja keuangan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang masih terjaga dengan baik. Selain itu, kinerja Efek dengan rating idAAA tersebut masih tetap menjanjikan di tengah situasi pendemik Covid-19.
EBA-SP SMF memiliki return yang kompetitif, yaitu berkisar antara 7%-10%. Hal ini terlihat dari historikal penerbitan EBA-SP, di mana Kupon EBA-SP Kelas A sebagai instrumen dengan rating triple A selalu berada di atas return deposito.
Baca Juga: HUT ke-50, Jamkrindo Komitmen Tingkatkan Dukungan bagi UMKM
Berdasarkan Laporan Keuangan EBA-SP audited EBA-SP SMF per 31 Desember 2019 yang telah dipublikasikan oleh Perseroan pada akhir bulan Juni 2020, terlihat kinerja EBA-SP yang masih menunjukan performa yang baik, di mana masih lancarnya pembayaran kupon terhadap investor EBA-SP Kelas A.
Di samping itu, menurut Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, pada Laporan Perubahan Aset Bersih tampak masih adanya Dividen Sertifikat EBA-SP Kelas B. Kedua hal tersebut menunjukan EBA-SP sebagai produk structured finance yang aman dan menguntungkan karena telah distruktur sedemikian rupa sehingga terbentuk mekanisme perlindungan terhadap default bagi para investornya.
"Perlu diketahui juga bahwa para investor Kelas B masih memperoleh hak pendapatan investasinya dengan diperolehnya dividen tadi. Hal ini menunjukan bahwa kinerja Pool KPR Underlying EBA masih baik. Hal ini pula menunjukkan secara otomatis para investor Kelas A masih aman terlindungi dari risiko default. Saat ini, pendapatan kelas B masih berkisar antara 10%-20%-an per tahun," kata Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Ananta melanjutkan, dengan kinerja EBA yang masih terus terjaga dengan baik, hal ini meyakinkan kepada investor bahwa EBA yang diterbitkan Perseroan dengan rating terbaik (triple A) merupakan sarana investasi yang sangat aman dan menguntungkan bagi investor karena distruktur dengan sangat baik dan aman sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan instrumen berpendapat tetap lainnya.
Terkait pengaruh kondisi pandemi Covid-19 terhadap kinerja EBA-SP, Ananta menuturkan bahwa memang sedikit banyak cukup memukul sektor properti, khususnya KPR. Hal tersebut terealisasi melalui kebijakan countercyclical pemerintah untuk menstimulus perekonomian, salah satunya melalui pemberian holiday payment kepada para debitur KPR. EBA-SP sebagai instrumen investasi yang bergantung terhadap arus kas dari angsuran KPR tidak terlepas dari dampak tersebut. SMF pun telah menyiapkan langkah antisipasi mengenai kemungkinan terburuk dampaknya terhadap para investor akibat kebijakan tersebut.
"Di samping mekanisme perlindungan dari internal struktur EBA-SP itu sendiri, SMF juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor melalui penyediaan credit enhancement dalam bentuk jaminan satu kali pembayaran biaya senior dan kupon Kelas A. Mengingat ini merupakan kebijakan countercyclical sehingga diharapkan tidak akan berkepanjangan. Kami yakin EBA-SP masih sangat aman," papar Ananta.
Ananta optimis bahwa ke depannya para investor akan makin confident akan efek ini karena diterbitkan oleh SMF yang merupakan BUMN 100% dimiliki oleh pemerintah dengan peringkat idAAA dari Pefindo, baik secara Korporasi maupun Surat Utangnya.
Sejak tahun 2009 hingga saat ini, SMF telah menginisiasi 13 kali penerbitan transaksi sekuritisasi baik dengan skema KIK EBA maupun EBA-SP, dengan total nilai sebesar Rp12,156 triliun. Ke-12 transaksi dilakukan bekerja sama dengan BTN dan 1 transaksi dengan Bank Mandiri.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum EBA SP SMF ini akan digunakan untuk melakukan pembelian kumpulan tagihan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang terpilih berdasarkan 32 kriteria seleksi. Adapun seluruh transaksi EBA SP SMF mendapatkan rating idAAA dari Pefindo. Rating tersebut mencerminkan kemampuan untuk membayar kewajiban secara tepat waktu yang sangat kuat dan risiko default yang rendah.
EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh PT SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat imbauan untuk menempatkan dana pada Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum