Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Allah, 37 Ribu UMKM Jabar Terdampak Covid-19

Ya Allah, 37 Ribu UMKM Jabar Terdampak Covid-19 Kredit Foto: Rekind

Dalam program pengadaan ini, setidaknya akan ada 800 sampai 1.000 UMKM yang bisa diikutsertakan di seluruh kabupaten/kota se-Jabar. Satu UMKM, nantinya bisa membuat minimal 10 ribu masker. Sedangkan, jika ada penambahan maka bisa mencapai 50 ribu masker.

"Dalam hitungan kasar satu masker dihargai sekitar Rp 5.000. Artinya satu UMKM akan mendapat orderan mencapai Rp 50 juta. Ini cukup menguntungkan karena bagi pelaku UMKM berapapun didapat sudah baik daripada tidak ada pesanan sama sekali,” jelasnya.

Selain itu, kolaborasi ini dilakukan untuk membantu menyerap produk dari para pelaku usaha fesyen di Jabar. Pasalnya, selama wabah merebak para pelaku usaha di bidang ini gontai, bahkan sebagian gulung tikar karena sepinya pesanan.

“Kita juga mulai melakukan penyerapan produk UMKM, minimal tukang jahit tertolong produksinya. Karena kebanyakan terhambat karena pandemi ini,” ujarnya.

Belanja masker ini, kata Kusmana, berasal dari dana APBD lewat pembelanjaan tidak langsung. Hartadji mengatakan pada produksi tahap kedua nanti pihaknya akan melakukan seleksi kepada pelaku usaha.

Pasalnya, spesifikasi masker akan beralih ke masker scuba dari masker kain. “Ya ini kita akan buat spesifikasi khusus, kita alokasikan untuk 200-400 UMKM,” ujarnya.

Kusmana menjelaskan sampai saat ini imbas dari penurunan produksi tersebut juga tidak lepas dari kondisi pasar yang melemah akibat dari daya beli masyarakat yang menurun, sehingga dengan kondisi seperti ini, pemerintah harus memberikan stimulan berupa kebijakan – kebijakan strategis.

“Menanggapi permasalahan ini, akhirnya pemerintah mengeluarkan stimulasi bagaimana relaksasi – relaksasi pembayaran kredit baik KUR dan Non KUR,” ungkapnya.

Kusumana menyebutkan suku bunga dibebaskan atau tidak dibayar hal ini langsung ditanggung oleh pemerintah di tiga bulan pertama sejak pandemi ini berakhir.

Stimulasi juga berlaku bagi angsuran, masyarakat tidak perlu membayarkannya selama sebulan, kemudian untuk khusus KUR, angsuran pokok juga pembayarannya ditunda selama enam bulan.

"Pemerintah juga memperhatikan program di luar KUR atau produksi komersial,  memperhatikannya dengan memberikan stimulasi 50 persen tidak perlu membayar bunga, tetapi tiga bulan berikutnya 50 persen untuk bunga mulai diangsur kembali,"pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: