Di Indonesia sendiri hal ini dapat dilihat sebagai pelanggaran jaminan perlindungan hak pribadi dan jaminan kebebasan hak berpendapat warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat 2 dan Ayat 3, serta Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945.
Dari sisi korban, praktek doxing tak hanya dapat merugikan materi namun juga hal non materi seperti misalnya citra, nama baik serta kesehatan mental dan kedamaian sosial. Tidak sedikit praktek perundungan yang berujung pada tindakan anarkis dari massa yang termakan berita hoax dan kurang dapat menyeleksi dan mencerna informasi secara dewasa.
Karena dianggap berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, maka langkah paling masuk akal untuk menyikapi perilaku ini mungkin adalah dengan melakukan konfirmasi secara cepat atau dengan memberikan keterangan resmi.
Setidaknya, data yang terlanjur beredar bisa segera divalidasi atau dibantah. Korban harus melakukan tindakan ini agar tidak menjadi masalah yang lebih besar.
Aksi Doxing sendiri menuai pro dan kontra, terutama yang dilakukan kalangan jurnalis. Ada yang mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan kerja jurnalistik yang bagus karena mengungkapkan informasi pribadi merupakan kerja yang cukup sulit dilakukan.
Ada pula pihak yang mengkritik tindakan-tindakan jurnalis yang mempublikasikan informasi pribadi seseorang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: